Mantan Lurah Serang di rutan Mapolda Banten (Rasyid/ReportaseBanten)
SERANG – Polisi resmi menahan mantan Lurah Serang, Jainudin, atas dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8.600 hektar di wilayah Cikulur Jalawe, Kota Serang.
Dua tersangka lainnya Abdul Wahab, yang berprofesi sebagai pengacara dan Holid Arman, seorang pensiunan aparatur sipil negara di Pengadilan Negeri (PN) Serang belum dilakukan penahanan.
Diketahui, kedua tersangka tersebut akan dilakukan pemeriksaan secara terpisah sebelum akhirnya diamankan di rutan Mapolda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan bahwa mantan lurah tersebut telah ditahan di rutan Polda Banten.
“Iya betul, ditahan penyidik Subdit Harda perhari ini,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Diketahui sebelumnya, penetapan tiga tersangka tersebut dipersoalkan oleh kuasa hukumnya. Salah satu tersangka, Abdul Wahab, mengatakan tim kuasa hukumnya tengah mempersiapkan gugatan yang akan diajukan dalam waktu dekat.
Menurut dia, objek praperadilan adalah penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
“Kita mengupayakan akan melakukan gugatan praperadilan. Rencananya satu atau dua hari ke depan, saat ini lagi dipersiapkan. Objek praperadilannya adalah penetapan tersangka,” kata Abdul Wahab, Jumat (14/8/2026).
Wahab menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan dengan prosedur yang keliru.
Ia berpendapat, dokumen warkah tanah yang menjadi dasar perkara merupakan produk pejabat tata usaha negara sehingga keabsahannya lebih dulu harus diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Surat keterangan itu yang dibuat oleh pejabat pemerintah, itu kewenangannya keputusan TUN. Itu kan harus diuji dulu surat keterangannya secara keputusan PTUN,” ujarnya.
Perkara ini berkaitan dengan sengketa lahan seluas 8.600 meter persegi. Ahli waris Iskandar sebelumnya melaporkan dugaan penggusuran lahan menggunakan alat berat yang terjadi pada November 2025.
Dalam proses penanganan perkara, polisi menemukan adanya dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan pihak lain atas lahan tersebut. Dokumen itu di antaranya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan warkah yang diduga berkaitan dengan JAI saat masih menjabat sebagai Lurah Serang.
Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman hingga perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dengan begitu, polisi juga menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses gelar perkara.

