Ketua DPRD kota Serang Akan Buat Pansus Dan Libatkan KPK Selesaikan Masalah Aset

Ketua DPRD kota Serang Akan Buat Pansus Dan Libatkan KPK Selesaikan Masalah Aset

Serang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Serang akan libatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani masalah sebagian aset Kota Serang yang belum ada kejelasan untuk diserahkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

“Terkait masalah aset ini, nanti 2020 kita akan buat Pansus aset yang melibatkan juga KPK, dan Gubernur juga setelah tau masalah aset ini juga berniat akan menjembatani. Tapi kalau nanti tidak puas kaminya. Kami akan lanjut kesana ke divisi bagian aset di KPK nya.” Kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi saat dikonfirmasi Wartawan seusai diskusi refleksi 1 tahun Aje Kendor yang diadakan oleh Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), Sabtu (7/12/2019).

Budi menjelaskan, Kenapa harus KPK, karena ini perlu, agar cepat ada penyelesaian dan tidak berlarut-larut seperti ini, karena didaerah masalah seperti ini dengan melibatkan KPK dua atau tiga bulan selesai.

“Masa ini selama 12 tahun belum selesai-selesai, Saya bingung. Kalau mau membangun kenapa mereka merehab. Sekarang di apbd ini gak ada.

Mudah-mudahan dengan 80 miliar yang di dapat dari Bantuan Provinsi (BanProv-red) dipakai untuk membangun Gedung OPD-OPD mereka” jelasnya.

Budi juga menegaskan, Langkah ini akan dilakukan nanti jika dia (Pemkab Serang) benar-benar tidak mau di mediasi oleh Gubernur Banten untuk penyelesaian.

“Sekarang kita miris gak liat kantor walikota disamping jalan kereta. Marwah Kota Serang dimana. Makanya kalau Kantor Walikota Serang berkantor di Pendopo Alun-alun baru terlihat marwahnya, kita ada wibawanya kan, tapi kalau memang Pemkab nya tidak mau di mediasi, ya baguslah kita hajar melalui KPK. Kami mengambil Hak Kami, tidak ada Ibu dan Anak, tidak ada undang-undangnya Ibu dan Anak, harus mereka pahami.” tegasnya.

Ini penting, lanjut Budi, Nantinya dengan penanganannya, KPK akan menjabarkan undang-undangnya, harus bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan jadi jelas.

masalah ini tidak usah dibawa ke PTUN karena undang-undangnya kan sudah jelas selama lima tahun itu aset sudah harus di serahkan itu sudah jelas undang-undangnya makanya kalo ada yang bilang gak jelas itu harus baca lagi undang-undangnya.

“Kan banyak daerah lain itu tiga empat bulan itu langsung diserahkan dan untuk ini, kita ingin semua diserahkan tampa terkecuali, termasuk RSUD dan Pendopo Bupati, masalah inikan sudah jelas, selama lima tahun itu aset sudah harus di serahkan itu, sudah jelas UU nya, makanya kalo ada yang bilang ga jelas, itu harus baca lagi undang-undangnya.” tutupnya.

Penulis : Faizudin
Editor : Adityawarman

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *