Jelang Pilkada Serentak, KI Banten Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Jelang Pilkada Serentak, KI Banten Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Serang – Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. I Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi PEMILU dan PEMILIHAN pada Pasal 1 butir 20 mengatakan Daftar Informasi Publik Pemilihan Umum dan Pemilihan yang selanjutnya disebut DIP Pemilu dan Pemilihan adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berada di bawah penguasaan Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Hal itu disampaikan ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Hilman pada pertemuan di Aula KI Banten bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Senin (3/2/2020). Pertemuan ini adalah juga untuk membangun nota kesepahaman penyelenggara pemilu dalam pelaksaan pilkada serentak di provinsi Banten.

Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon menyambut baik undangan KI Banten dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada penyelenggaraan pilkada serentak di provinsi Banten.

“Terdapat 4 (empat) kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada pada tahun 2020, dan dalam regulasi KPU sudah memiliki PKPU 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum”, ujarnya.

Demikian halnya Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudi mengapresiasi dorongan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pilkada. Didih mengaku bahwa secara kelembagaan selalu mengajak seluruh komponen pengawas melaksanakan pengawasan dengan semangat keterbukaan. Sehingga dengan adanya rencana Komisi Informasi membangun MoU Pelaksanaan Keterbukaan dalam penyelenggaraan Pilkada di provinsi Banten, dirinya mengatakan siap berkomitmen untuk hal tersebut.

Sementara itu, Heri Wahidin, Ketua Bodang kelembagaan Komisi Informasi Banten mengatakan, Perki 1/2019 telah mengamanatkan Penyelenggara wajib menyediakan setiap saat Informasi Pemilu dan Pemilihan sekurang-kurangnya terdiri dari: a. daftar informasi khusus Pemilu dan Pemilihan; b. peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; c. dokumen pendukung dalam penyusun peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; d. nota kesepahaman, perjanjian dengan pihak ketiga terkait penylenggaran Pemilu dan Pemilihan; dan e. informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian Perki 1/2019 juga mengatur informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1) bahwa Informasi Pemilu dan Pemilihan yang dikecualikan berdasarkan undang-undang wajib ditetapkan oleh PPID sesuai metode dan teknik pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi yang mengatur mengenai pengklasifikasian informasi publik.

Sementara itu Nana Subana mengingatkan penyeleggara dalam beberapa tahapan pilkada diantaranya debat publik, para calon perlu diberikan rambu-rambu terkait informasi yang dikecualikan, sebagaimana pernah terjadi pada pilpres 2019 dimana para calon mengemukakan ke publik terkait kondisi, jumlah dan kekuatan pertahanan militer Indonesia.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Toni Anwar Mahmud (KI Banten), Nurkhayat Santosa dan Eka Satialaksmana (KPU Banten). (Tob/Berita Transparasi)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *