KLB Corona, Walikota Serang Akan Tinjau Ulang Ijin Keramaian

KLB Corona, Walikota Serang Akan Tinjau Ulang Ijin Keramaian

Serang – Terkait status kejadian luar biasa (KLB) yang ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim, Pemkot Serang akan mereview kembali ijin-ijin keramaian atau kegiatan yang mengundang kerumunan massa.

Hal itu dikatakan Walikota Serang Syafrudin, saat ditemui seusai menghadiri acara Isro Miraj, di Lingkungan Bangkalok, Kelurahan Pasuluhan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Minggu (15/3/2020).

Syafrudin mengatakan, hal itu sebagai langkah untuk mencegah penularan penyakit yang disebabkan oleh virus corona.

“Termasuk keguatan belajar di sekolah yang ada, khususnya yang menjadi kewajiban pemerintah Kota Serang. Kita bahas besok bersama pak Gubernur,” ungkapnya.

Namun kata Syafrudin, untuk agenda-agenda keagamaan seperti Isra Mi’raj tidak bisa menunda. Karena, sudah menjadi program masyarakat dan sudah di agendakan.

“Isra mi’raj besok ini masih bisa dilaksanakan di lingkungan pemerintah kota serang. Akan tetapi, kedepan dengan adanya instruksi pak Gubernur, kami akan membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan masa,” ujarnya.

Lanjutnya, kendati demikian Pemerintah Kota Serang masih akan menunggu intruksi dari Gubernur Banten, dalam merespon status KLB Corona. Syafrudin mengungkapkan, pihaknya akan menunggu keputusan itu dalam rapat koordinasi kejadian luar biasa virus corona disiase 19 (Covid-19), yang dilaksanakan pada hari Senin, 16 Maret 2020, di Pendopo Gubernur Banten.

“Kami (Pemkot Serang) akan merespon rapat koordinasi yang akan dilaksanakan besok. Hari senin Pemkot Serang diundang pak Gubernur untuk rapat di Pendopo Gubernur Banten,” katanya.

Kendati demikian kata Syafrudin, pihaknya tetap melakukan kewaspadaan terkait penyebaran Covid-19 ini. Dia mengaku, dibeberapa kesempatan pun pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tetap menjaga pola hidup sehat, dan kebersihan lingkungan. (SM)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *