Seminar Regional ICMI Banten, Omnibuslaw Dalam Pandangan Mahasiswa

Seminar Regional ICMI Banten, Omnibuslaw Dalam Pandangan Mahasiswa

Serang – Ternyata, persoalan omnibuslaw belum sepuhnya dipahami secara utuh oleh para mahasiswa, mereka ber anggapan bahwa omnibuslaw hanya membahas persoalan buruh dan ketenagakerjaan di Indonesia, sehingga mereka berpendapat untuk menolak omnibuslaw secara keseluruhan.

Hal ini terungkap dalam seminar regional yang digelar oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Banten yang diselenggarakan di sebuah rumah makan di Kota Serang. Senin (16/03/2020).

Dalam sambutannya, sekretaris jendral ICMI Orwil Banten, Rohman, MA mengatakan bahwa ICMI menaruh perhatian terhadap persoalan ini, mengingat banyak pro kontra dan wacana tentang omnibuslaw yang membahas lintas bidang karena merupakan perpaduan lebih dari 70 buah undang-undang.

“ICMI menyadari bahwa kaum cendekia muda yakni mahasiswa, belum memahami persoalan omnibuslaw ini secara utuh, sehingga kami ber inisiatif melaksnakan seminar ini ‘ tutur Rohman, yang juga merupakan calon wakil walikota independen pada pilkada kota serang tahun 2018 lalu.

Seminar yang menghadirkan narasumber Karyadi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Iron Fajrul seorang akademisi dan praktisi hukum di Banten, serta boyke pribadi selaku wakil ketua ICMI Orwil banten dihadiri oleh puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Banten berlangsung sangat dinamis karena rasa ingin tahu yang tinggi dari peserta.

Salah seorang peserta , Kahfi dari STIT Al Khairiyah mempertanyakan persoalan omnibus law yang menurutnya sangat kental kepentingan pengusaha, dan dijawab oleh Boyke Pribadi bahwa pemerintah dalam menghadapi bonus demografi yang puncaknya dimulai tahun 2025 membutuhkan banyak lapangan kerja untuk menampung ledakan jumlah usia produktif yang diperkirakan akan menambah angkatan kerja sebanya 30 juta orang. Dengan demikian untuk menampung angkatan kerja tersebut maka dibutuhkan peran serta para pengusaha guna membuka banyak lapangan kerja.

Pada bagian lain, Iron Fajrul mengatakan bahwa omnibuslaw ini bukan hanya membahas pasal tentang ketenaga kerjaan, namun mengatur pula banyak hal lain yang terkait dengan kemudahan investasi. Bahkan memperluas pihak yang dapat menerbitkan sertifikat halal bagi produk yang diedarkan di Indonesia.

Sementara itu , Karyadi sebagai unsur dari pemerintah, menyampaikan bahwa tugas pemerintah adalah mendorong dan meningkatkan kesejahterana masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.

Seminar yang digelar di tengah-tengah merebaknya wabah corona tersebut, dilakukan dengan mengikuti SOP pencegahan wabah, seperti ruangan seminar yang disemprot disinfektan, disediakan hand sanitizer di tiap meja peserta, hingga pembagian masker bagi peserta yang membutuhkan. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *