Gubernur WH Instruksikan Penyemprotan Disinfektan di Fasilitas Umum dan Area Publik

Gubernur WH Instruksikan Penyemprotan Disinfektan di Fasilitas Umum dan Area Publik

Tangerang – Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan agar Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Banten melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas umum dan area-area publik. Dimulai sejak hari Sabtu 21 Maret dan Minggu 22 Maret 2020. Pemyemprotan disinfektan diawali dari wilayah Tangerang Raya seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

“Tim Gugus Tugas Covid 19 Pemprov Banten melakukan penyemprotan di tempat umum dan sebagian rumah warga,” ungkap Gubernur sesaat setelah memimpin Rapat dengan Sekda dan anggota Tim Gugus Tugas. Dia menambahkan.

“Semoga dengan melakukan pencegahan ini dapat mengurangi penularan virus Covid 19 di tempat-tempat publik,” ujarnya.

Diketahui penyemprotan disinfektan di Kota Tangerang dilakukan di tempat umum dengan beberapa tim dari OPD yang dibagi berdasarkan Kecamatan dengan fokus tempat umum, halte-halte bus di wilayah Kota Tangerang, rumah warga yang berada di area publik serta tempat layanan publik lainnya.

Untuk Kota Tangerang Selatan penyemprotan dilakukan mulai dari UPT Samsat Serpong, Terminal BSD, Masjid Rawa Buntu, sekitar Kantor Layanan KIR Dishub Kota Tangsel, sekitar Kantor Kecamatan Setu, serta Masjid Agung Serpong.

Sementara di Kabupaten Tangerang penyemprotan disinfektan dilakukan di RS Pakuhaji, sejumlah pondok pesantren, dan sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Tangerang.

Seperti dijelaskan Tim Gugus Tugas Covid 19 Pemprov Banten dibagi beberapa Tim terdiri dari beberapa OPD diantaranya BPBD, Diskominfo, Dinkes, Dinas LHK dan OPD lainnya yang dibagi dalam area penyemprotan disinfektan. Penyemprotan akan terus dilanjutkan di wilayah lainnya. (Press Release Humas Pemprov Banten)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *