Pelaksanaan Tarawih Selama Ramadhan, Walikota Serang : Kita Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

Pelaksanaan Tarawih Selama Ramadhan, Walikota Serang : Kita Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

Walikota Serang saat di wawancarai usai bagikan paket Sembako di kecamatan Taktakan Kota Serang. Foto Faizudin

Serang – Walikota Serang menghimbau selama bulan romadhon dalam pendemi virus Corona atau Covid 19 ini, Warga Kota Serang untuk melaksanakan Sholat Tarawih dirumah masing masing.

Hal tersebut dikatakan Syafrudin pada awak media usai bagikan paket sembako, di Kecamatan Taktakan Kota Serang. Kamis (23/04/2020).

Menurutnya, Himbauan tersebut sesuai dengan Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan juga sesuai edaran dari Menteri Agama Republik Indonesia.

“Kami mengikuti saja, kami tidak melarang tarawehnya tapi melarang kumpul-kumpulnya, jadi untuk taraweh menurut MUI tidak ada taraweh di masjid, namun dirumah masing-masing,” ucapnya.

Begitupula dengan kegiatan lainnya, diharapkan Syafrudin agar di alihkan dan dilakukan dirumah masing-masing.

“Termasuk kegiatan lainnya, seperti tadarusan dan buka bersama dirumah saja, sesuai dengan fatwa MUI dan juga edaran Menteri Agama,” katanya.

Sedangkan untuk para pedagang Takjil atau panganan khas bulan ramadhan yang kerap hadir di bulan suci ramadhan, Walikota mengatakan belum sampai kesana peraturannya.

“Untuk itu belum, itu belum sampai ke arah itu, saat ini baru untuk taraweh dan kegiatan lainnya yang berkumpul, menurut MUI tidak ada taraweh di masjid, taraweh dilakukan dirumah masing-masing, tadarusan dirumah masing-masing untuk kota serang mengikuti dari pusat.” tandasnya. (Faizudin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *