Interpelasi Gubernur Terkait RKUD, Mayoritas Fraksi di DPRD Banten Anggap Tidak Perlu

Interpelasi Gubernur Terkait RKUD, Mayoritas Fraksi di DPRD Banten Anggap Tidak Perlu

Serang – Kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terkait pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) berbuntut panjang. Upaya untuk mengusulkan hak interpelasi sudah dilakukan oleh Fraksi PDI Perjuangan, sebagai fraksi penggagas.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun,15 anggota DPRD Banten telah menandatangani pengajuan interpelasi Gubernur Banten, yaitu dari Fraksi PDIP Muhlis, Ida Rosida Lutfi, Sri Hartati, Barhum HS, Anita Indahwati, Ade Suryana, Jamin, Yeremia Mendrofa, Toha, Sugianto, Ehi Suhaeri, Madsuri, dan Indah Rusmiati. Kemudian, Maretta Dian dari Fraksi Nasdem-PSI dan Ade Hidayat dari fraksi Gerindra.

Tetapi, pandangan-pandangan berbeda juga terjadi di masing-masing Fraksi yang ada di DPRD Banten itu.

Fraksi Gerindra : Masih Mengkaji Terkait Kebijakan Gubernur atas Pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB

Ketua Fraksi Partai Gerindra Agus Supriyatna mengatakan, pihaknya masih mengkaji aturan perundang-undangan tentang kebijakan Gubernur Banten memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke BJB.

Agus mengatakan pihaknya masih melakukan kajian aturan perundang-undangan tentang kebijakan Gubernur Banten memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke BJB.

Adapun yang dilakukan oleh Ade Hidayat ikut menandatangani pengajuan interpelasi Gubernur Banten merupakan Hak Personal sebagai Anggota DPRD Banten. Ujar Agus.

Interpelasi juga penting karena hak anggota DPRD Banten yang dilindungi oleh undang-undang, tapi kami memandang untuk saat ini penanganan covid-19 yang dilakukan oleh Pemprov Banten juga sangat penting untuk di awasi, jangan sampai terkait penyaluran bansos JPS terjadi penyelewengan. Kalau itu terjadi maka kami dari fraksi Gerindra DPRD Banten siap memanggil Gubernur Banten. Kata Agus.

Fraksi Nasdem-PSI : Pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB itu sudah diketahui subtansinya

Ketua fraksi Nasdem-PSI, DPRD Banten, Furtasan Ali Yusuf juga mengatakan hal yang sama, meski sikapnya tak sama dengan Wakil Fraksi PSI, Maretta Dian Arthanti yang ikut menandatangi usulan hak interpelasi tersebut.

Furtasan mamandang, jika pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB itu sudah diketahui subtansinya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Banten dan Gubernur Banten, Senin (27/4/2020) lalu.

“Subtansi sudah dipertanyakan di RDP itu, kemudian sudah dijawab semuanya,” ucapnya.

Furtasan mengaku telah faham atas kebijakan RKUD dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten yang telah dilakukan Gubernur Banten, Wahidin Halim, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur (Kepgub) Banten nomor 580/Kep144.Huk/2020.

“Kalau saya melihat, Fraksi NasDem setelah dijelaskan itu mengerti dan faham alasan mendasarnya apa. Ternyata memang alasannya untuk menyelamatkan uang rakyat. Dari situ subtansinya sudah terjawab, bagi Fraksi NasDem selesai sudah, sudah mengerti,” ujarnya.

Fraksi PKB : Pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB adalah hal biasa dilakukan oleh Kepala Daerah dan dirasa tidak berdampak sistemik

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Banten, Umar Bin Barmawi menjelaskan, perkembangan terkait interpelasi pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB menilai bahwa hal tersebut biasa dilakukan oleh seorang kepala daerah dan dirasa tidak berdampak sistemik.

“Karena bukan subtstansinya yang dimasalahkan, jadi fraksi kami tetap tidak sependapat dengan rekan-rekan yang menghendaki interpelasi di mana situasi pada saat ini pemerintah daerah sedang fokus dalam hal penanganan dampak Covid-19,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Fraksi Demokrat : Bentuk Pansus Agar Lebih Mendalam dan Komprehensif

Sekretaris Fraksi Demokrat, A. Jazuli Abdillah mengatakan, jika ada anggota DPRD Banten yang mengusulkan hak interpelasi itu sah-sah aja.

Namun, pihaknya sejauh ini mengaku tak sempat berfikiran untuk ikut-ikutan mengusulkan hak interpelasi, apalagi ikut menandatangani.

“Apalagi soal RKUD, kan uda ada forumnya saat rapat konsultasi seluruh fraksi nanya dan minta klarifikasi, dan saat itu juga dijawab dari hulu sampai hilir oleh gubernur,” kata Jazuli.

“Interpelasi itu hak bertanya kan? Lalu dijawab, kan materinya sudah ditanya dan sudah dijawab, oleh karenanya bagi demokrat dan teman-teman yang gak ikut ngusulin mah sudah faham, substabsinya sudah selesai,” sambungnya.

Diakuinya, dinamika yang berlangsung sejauh ini hanya menyisakan ketidakjelasan, lantaran dinilai masih banyak agenda-agenda penting ke depan yang menjadi konsentrasi dewan untuk kepentingan rakyat.

“Istilahnya ‘mubajir’, hak dewan diumbar-umbar jadi bising terhadap sesuatu yang sudah jelas. Kecuali lagi yang gak ada kerjaan lain,” ucapnya.

“Justru bila mau membuka tabir secara jelas dan terbuka sih tanggung, bentuk pansus aja agar lebih mendalam dan komprehensif, seperti pansus Bank Banten atau Pansus BGD (Banten Global Development) misalnya, ini yang pandangan-pandangan yang berkembang di internal DPRD. Itu kan sah-sah aja sebagai pilihan-pilihan pandangan,” sambungnya.

Fraksi PAN : Permasalahan sudah selesai, Gubernur Sudah diundang Komisi III

Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra mengatakan, Fraksi PAN tak sependapat terkait adanya pengguliran interpelasi terhadap kebijakan gubernur tersebut.

“Kita belum ikut di interpelasi yang digulirkan PDI P. Gak sependat, kita gak tau juga dasar pengguliran interpelasi atau kajian-kajian mereka,” ujar Dede.

Menurutnya, situasi yang berlangsung terkait usulan interpelasi itu masih belum perlu dilakukan, apalagi soal pemindahan RKUD dari Bank Banten.

Senada dengan Dede, Sekretaris Fraksi PAN DPRD Banten, Ishak Sidik juga mengaku tak sependat terkait adanya pengajuan interpelasi soal pemindahan RKUD tersebut.

Meski demikian, Ishak mengatakan, jika interpelasi itu merupakan hak setiap anggota DPRD Banten, di mana hak tersebut diatur dalam undang-undang dan juga tata tertib DPRD.

“Fraksi PAN sih berpendapat bahwa Pemprov dalam hal ini Gubernur sudah diundang oleh komisi III sebagai mitra di bidang keuangan dan di hadiri oleh para ketua Fraksi dan pimpinan DPRD, saya kira penjelasan itu sudah selesai. Dan Fraksi PAN kurang sependapat jika sekarang timbul dari beberapa temen mengenai hal itu,” terangnya.

Diakui ishak, pihaknya belum pernah dikonfirmasi sama pengusul interpelasi dalam hal ini Fraksi PDI Perjuangan terkait pengguliran interpelasi itu.

Fraksi PPP : Bikin Pansus BGD Agar Terkuak Akar Masalahnya

Terpisah, Anggota Fraksi PPP DPRD Banten, Ubaidillah justru tidak mendukung adanya interpelasi tersebut.

“Fraksi PPP tak mendukung interpelasi RKUD itu. Kalau mau bongkar-bongkaran yuk kita bikin Pansus BGD biar terkuak akar masalahnya,” ujarnya.

“Ya itu RKUD itu merupakan akibat saja tidak subtansi,” sambungnya.

Fraksi PKS : Interpelasi Tidak Perlu Dikhawatirkan

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juheni M. Rois, menganggap bahwa interpelasi itu hak yang melekat pada anggota dewan, dan tak perlu dikhawatirkan.

“Gak usah dikhawatirkan, jika niatnya baik Insya Allah akan berakhir baik,” ucapnya dengan singkat. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *