Ditresnarkoba Polda Banten Musnahkan 303 Kg Ganja Hasil Tangkapan

Ditresnarkoba Polda Banten Musnahkan 303 Kg Ganja Hasil Tangkapan

Serang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten musnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja kering sebanyak 303 Kg di Halaman Polda Banten, Rabu (19/08/2020).

Ganja sebanyak 303 Kg yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari penggagalan pengiriman sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 23 Juli 2020 dengan Barang bukti 159 Kg dan yang terbaru pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan barang bukti 144 Kg.

“Pengungkapan ganja yang terbaru dengan berat total 144 Kg tersebut diamankan dari 5 orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Rest Area Bogeg, Perumahan Tangerang New City Tangerang, dan di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar pada awak media.

Dari kelima pelaku yang diamankan tersebut, terang  Fiandar diantaranya MT (40) asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg perannya sebagai koordinator, kenal dengan pemiliknya, pengawal, menyusun dan menaikan barang, LA (29) Asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg Perannya pembawa barang menuju gudang cikupa, FA (22) dan RP (20) asal Jakarta ditangkap depan Perumahan Tangerang New City perannya pengatur penjemput barang dari gudang cikupa menuju jl. Pramuka III ke rumah kontrakan, dan yang terakhir RF (25) Asal Jakarta ditangkap di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat  perannya pengambilan barang di Jakarta dan penyimpan barang.

“Setiap kali mengantar menjemput atau mengambil Narkotika jenis ganja tersebut MT dan LA masing-masing di beri imbalan atau upah sebesar Rp.10.000,000, dari Lampung menuju Cikupa Tangerang Banten, sedangkan FA dan RP masing-masing sebesar Rp.5.000.000, perorangnya, serta RF sebesar Rp. 5.000.000 ,-” kata Fiandar.

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S. H., S. I. K., M.Si menjelaskan,Modus pengirimana barang haram tersebut dengan cara dikemas kedalam karung sebanyak 3 (tiga) karung besar yang masing-masing karung berisi 48 (empat puluh delapan) bungkus besar berlakban coklat.

“Selain Ganja, barang Bukti lainnya yang berhasil kita amankan 1 unit mobil Truk merk Hino warna hijau, 1 unit mobil Avanza warna silver, 1 unit motor merk Suzuki Satria FU warna putih, dan alat komunikasi berupa HP,” ujar Susatyo.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka  terancam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (Faizudin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *