Sebar Foto Dan Video Asusila Anak Dibawah Umur, Warga Lampung Ditangkap Polisi

Sebar Foto Dan Video Asusila Anak Dibawah Umur, Warga Lampung Ditangkap Polisi

Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten  menangkap seorang berinisial RK (22) warga Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.

Penangkapan tersangka RK (22) yang berstatus seorang mahasiswa tersebut berdasarkan adanya laporan korban berinisial JL yang masih dibawah umur atas foto dan video yang bermuatan asusila anak di bawah umur yang di unggah dan disebarkan di media sosial oleh tersangka.

Menurut Dir Reksrimsus Polda Banten Kombes Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, dari hasil penyelidikan terhadap terhadap tersangka  melanggar tindak pidana ITE atas perbuatan yang dilakukannya.

“Jadi tersangka ini menyebarluaskan foto atau vidio wanita yang sebelumnya tersangka rayu untuk bertelanjang,” jelasnya pada awak media, Rabu (26/08/2020).

Modus tersangka sendiri kata Nunung berawal dari korban JL (dibawah umur) menerima pertemanan akun Facebook atas nama D dengan link url https://www.facebook.com/xxx pada bulan juni 2020, pertemanannya diterima dengan menggunakan akun facebook miliknya pribadi atas nama J dengan link url https://www.facebook.com/xxx dan mereka saling berkomunikasi menggunakan media social facebook sampai dengan bulan juli 2020, pemilik akun facebook atas nama Desfi tersebut meminta nomor Whatsapp melalui Inbox Facebook, dan korban langsung memberikan nomor selular miliknya dengan alasan untuk komunikasi, setelah korban memberikan nomor whatsapp pribadi dengan nomor 083829144xxx, setelah itu muncul nomor baru pada handpone korban dengan nomor 0895230086xxx yang mengaku atas nama KK Liza als (Tersangka) RK (22).

“Jadi tersangka ini setelah mendapatkan nomer whatsapp korban, kemudian masuk dengan nama perempuan yaitu Kk Liza untuk mengelabui korban,” ungkap Dir Reksrimsus.

Setelah pemilik nomor Whatsapp yang bernama Kk Liza yang tidak lain adalah tersangka RK (22) bisa berhubungan lewat Whatsapp, tersangka membujuk meminta korban untuk melakukan foto dan buat vidio tanpa busana dan dikirimkan melalui pesan Whatsapp dan inbox ke facebook.

“Korban tau foto dan vidio telanjangnya tersebar luar dari teman sekolahnya di akun facebook atas nama J https://www.facebook.com/xxx miliknya, dan video tersebut sudah beredar di lingkungan sekolah korban,” ujar Nunung Syaifuddin.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (bundle) Screen Shoot percakapan whatsapp antara korban dengan pelaku, 1 Unit Handphone Milik Korban yang digunakan komunikasi dengan pelaku, dan 1 Unit Handphone Milik tersangka berikut dengan kartu selular pada saat komunikasi dengan korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasaldikenai Pasal 37 UU RI NO 44 TAHUN 2008 TTG Pornografi, Pasal 76 i UU RI NO 23 TAHUN 2020 TTG Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana Maksimal 16 Tahun Penjara dan denda 1.000.000.000 (satu Miliar).” tandasnya. (Faizudin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *