BNNP Banten Berhasil Gagalkan Modus Bawa Sabu Dalam Sepatu di Bandara Soetta

BNNP Banten Berhasil Gagalkan Modus Bawa Sabu Dalam Sepatu di Bandara Soetta

Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung menggelar Konfresi Pers penangkapan 4 tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dikantor BNNP Banten. Foto Faizudin

Serang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten tangkap 4 tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dengan modus menyelipkan di bawah alas sepatu di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten.

Penangkapan ke empat tersangka tersebut dilakukan dalam waktu yang berbeda, ditempat yang sama, dalam modus dan jaringan yang sama.

“Masing-masing kita tangkap di waktu yang berbeda, namun bemodus sama, kita pastikan mereka dari jaringan yang sama,” kata Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung pada awak Media dikantornya. Kamis (10/09/2020).

Hendri menjelaskan, dari kedua tersangka MN (34) dan MI (24) yang di tangkap diruangan perkantoran OD Avsec Area kedatangan Domestic terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada (01/09/2020), petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1022,1Gram yang di bawa dari daerah Medan Sumatra Utara dengan cara dimasukkan didalam sepatu yang dipakai.

“Pengakuan keduanya, barang tersebut akan di edarkan di wilayah Makassar Sulwesi Utara, mereka kita tangkap di Bandara Soekarno Hatta saat transit,” jelasnya.

Sementara dari tersangka SB (30) dan HR (31) yang membawa sabu dari daerah Medan Sumatra Utara untuk di edarkan di wilayah Solo Jawa Tengah pada tanggal (06/09/2020), petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 1013,7 gram saat pesawat transit di Bandara Soekarno Hatta.

“Untuk Sementara, jika dilihat dari modus dan asal barang, ini jaringan yang sama, bukan Internasional tapi jaringan lokal,” ungkapnya.

Dari ke empatnya, selain Narkotika jenis Sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 7 buah HP, 5 buah ATM, 4 buah KTP tersangka, 4 pasang sepatu, dan uang dari masing masing keduanya sebesar Rp,-530,000,- dan RP,-2.150.000,-.

“Ke empatnya akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (Faizudin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *