KPU Pandeglang : BAP.HP Bapaslon Intan dan Toat “MS” Persyaratan Calon

KPU Pandeglang : BAP.HP Bapaslon Intan dan Toat “MS” Persyaratan Calon

Komisioner KPU Pandeglang berfoto bersama LO Bapaslon, Perwakilan Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang seusai penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian (BA.HP) Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020 dan lampirannya di aula KPU Pandeglang.

Pandeglang – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pandeglang memberikan Berita Acara Hasil Penelitian (BA.HP) Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020 dan lampirannya kepada Tim Penghubung (LO) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), Perwakilan Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang di aula KPU Pandeglang, Senin (14/9/2020). Penyampaian dokumen tersebut berlangsung khidmat, tertib dan lancar.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja’i mengatakan, sesuai ketentuan pada PKPU 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa pemberitahuan hasil verifikasi dilakukan antara 13 dan 14 September 2020. Sementara verifikasi syarat calon dilakukan pada 6 – 12 September 2020.

“Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon pada 14 – 16 September 2020. Alhamdulilah untuk kedua bapaslon yakni Irna Narulita – Tanto Warsono Arban (Intan) dan Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamamy (Toat) memenuhi syarat (MS) verifikasi syarat calon, sehingga kedua bapaslon tersebut tidak mesti menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon,” katanya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi menambahkan, dokumen persyaratan calon yang sudah diverifikasi diantaranya Model BB.1 KWK (surat pernyataan bapaslon), Model BB.2 KWK (daftar riwayat hidup bapaslon), fotokopi ijazah/STTB yang sudah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, fotokopi KTP el, Surat Keterangan (Suket) dari PN terkait : tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara. SKCK, surat tanda terima LHKPN, surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan. Fotokopi NPWP, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 5 tahun terkahir, tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar, pas foto hitam putih ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dan foto calon ukuran 10,2 cm x 15,2 cm (4R) sebanyak 2 lembar.

“Alhamdulilah berdasarkan pleno kita berlima, sudah memenuhi syarat semua,” tukasnya.

Tahapan selanjutnya, kata Ahmadi, KPU Pandeglang akan menetapkan pasangan calon pada 23 September 2020 dan pengundian nomor urut pada 24 September 2020. Lalu, kampanye pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.

“LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) pada 25 September 2020, saat ini kita juga sedang membuka help desk (warung layanan) Pelaporan Dana Kampanye di kantor KPU Pandeglang,” imbuhnya. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *