Toko Obat Banyak Tersebar Di Kota Serang, Dinkes kesulitan dalam pengawasan Obat

Toko Obat Banyak Tersebar Di Kota Serang, Dinkes kesulitan dalam pengawasan Obat

Serang – Terkait rencana peningkatan kerjasama antara Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) dan semua unsur, baik itu Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Kepolisian dan juga pemerintah daerah guna melakukan pemantauan dan penindakan peredaran obat daftar G diwilyah Banten.

Plt Kepala Dinas kesehatan (Dinkes) Kota Serang Iqbal menyambut baik hal tersebut, walaupun memang selama ini menurutnya sinergitas tersebut telah terjalin selama ini, namun dirinya mengakui masih kendala dalam hal pengawasan.

“Memang selama ini telah berjalan hal tersehut, kita bersinergi dengan bpom, karna memang pembinaannya ada dikita, untuk klinik rekomendasinya juga dikita, ” Katanya.

Pembinaan tetap dilakukan, namun terkait penindakan, terang Iqbal, itu ada Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) dan pihak kepolisian, namun untuk yang mengeluarkan izin di dinas perizinan.

“Toko obat, kalau masalah penjualan obat, sedapat mungkin obat yang dijual bebas itu memang obat yang bebas, kecuali obat obat yang dengan resep itu tidak boleh, kecuali apotik apotik yang disana apotekernya, asistennya ada.” Terangnya.

Saat ini, lanjut Iqbal, toko toko obat banyak sekali tersebar di kota serang dan seharusnya memang keberadaannya tidak boleh sampai melebihi banyaknya apotik yang ada.

“Namun memang kita kesulitan dalam penanganannya, karna keberadaannya ada, namun sembunyi (silent) ada namun tak terlihat, makanya dalam penanganan ini harus menggandeng semua lini yah, termasuk masyarakat juga masyarakat, kan ada lurahnya, Camatnya, jadi kalau memang ada hal hal yang menyimpang ya tinggal laporkan saja, kan jadi gampang evaluasi dan menanganinya untuk toko toko obat yang silent silent ini. dan ini memang tantangan kedepannya untuk kita ini, karna memang sulit.” Ungkapnya.

Lagkah kedepan, tambah Iqbal, Dinkes kota serang akan memperketat pemantauan, dan pengawasan, kegiatan bisnis dan usaha boleh, tapi harus mengikuti aturan.

“Jangan sampai kegiatan ekonomi dan kegiatan bisnis merugikan masyarakat, itu yang kita hindari, boleh berjalan obat obatan, mempunyai kegiatan bisnis atau usaha, tapi tentunya harus mengikuti aturan”. Tandasnya. (Faiz)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *