Demo Tolak Omnibuslaw, Mahasiswa Bentrok Dengan Aparat

Demo Tolak Omnibuslaw, Mahasiswa Bentrok Dengan Aparat

Aliansi Mahasiswa Geger Banten Demo Tolak Omnibuslaw Ciptaker Rusuh di depan Kampus UIN SMH Banten. Foto Faizudin

Serang – Demonstrasi Mahasiswa Banten yang terhimpun dalam Aliansi Geger Banten di depan Kampus UIN SMH Banten, Selasa (6/10/2020), bertahan sampai tengah malam.

Pantauan dilapangan, hinggal pukul 18:30 WIB mahasiswa tetap bertahan serta melakukan orasi-orasi politik.

“Kami akan tetap bertahan sampai menang, dan besok kami juga akan melakukan aksi lanjutan untuk menolak Omnibuslaw,” ujar Koordinator aksi, Arman Maulana kepada awak media.

Hingga pukul 19:00 wib para mahasiswa tetap bertahan, himbauan aparat yang berkali-kali dilakukan tidak di indahkan oleh mahasiswa hingga akhirnya terjadi bentrok antara aparat kepolisian dan para mahasiswa.

Sejumlah mahasiswa diamankan oleh aparat keamanan, dan ada pula korban luka dari pihak kepolisian akibat kerusuhan aksi tolak Omnibuslaw yang di lakukan di depan kampus UIN SMH Banten.

Aksi yang di lakukan sejak jam 16:00 wib sore hingga jam 22:00 wib belum juga berakhir, mahasiswa tetap lakukan aksinya dengan menutup akses jalan ciceri Kota Serang, yang juga dilakukan pelemparan baru serta petasan kembang api secara liar.

Petugas akhirnya membubarkan paksa para pendemo dengan tembakan gas air mata dan semprotan water canon.

“Kembalikan teman-teman kami, baru kami akan membubarkan diri,” cetus salah satu mahasiswa didalam kampus UIN SMH Banten saat lakukan negoisasi.

Setelah beberapa kali dilakukan upaya negosiasi rpa ada kesepakatan, akhirnya petugas akhirnya.membubarkan paksa para pendemo dengan tembakan gas air mata fan semprotan water canon.

Adapun tuntutan mahasiswa antara lain :

  1. Cabut Undang-Undang Omnibuslaw Ciptaker
  2. Segera Terbitkan Perpu Omnibuslaw Ciptaker
  3. Bangun Industrialisasi Nasional
  4. Wujudkan Reforma Agraria Sejati
  5. Hentikan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Tindakan Represifitas terhadap Aktivis Rakyat yang dilakukan oleh aparatur Negara
  6. Tolak skema Kampus Merdeka
  7. Ganti haluan ekonomi, segera laksanakan pasal 33 UUD 1945
  8. Sahkan RUU Perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) dan RUU Masyarakat Adat
  9. Wujudkan Pendidikan Ilmiah dan mengabdi pada masyarakat
  10. Sahkan RUU PKS dan Wujudkan Kampus Ramah Perempuan
  11. Pemerintah fokus dalam menangani pandemi covid-19 di Indonesia
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *