Gelar Tasyakuran HUT Partai Golkar, Tatu dan Fahmi Hakim Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang

Gelar Tasyakuran HUT Partai Golkar, Tatu dan Fahmi Hakim Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang

Ferry Reynaldy Kuasa Hukum Tim ASIK memberikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi pelaporan. Foto Faizudin

Serang – Tim Advokasi Nasrul-Eki (ASIK) melaporkan dua nama terkait dengan pelaksanaan HUT Partai Golongan Karya (Golkar) yang digelar di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Selasa (20/10/2020) lalu.

Dilaporkannya kegiatan tersebut dikarenakan dalam peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa tidak boleh melakukan peringatan HUT ataupun tasyakuran ulang tahun Partai.

Demikian disampaikan kuasa hukum tim ASIK, Ferry Renaldy, Senin (26/10/2020) di Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang, usai mendampingi salah satu masyarakat menyampaikan pelaporan yang dalam dugaan pelanggaran tersebut ada dua terlapor yaitu atas nama Ratu Tatu Chasanah dan Fahmi Hakim.

Baca : Dzikir Bersama, Ratu Tatu Gelar Tasyakuran Golkar Bareng Ulama

“Kegiatannya di daerah Cikeusal, masih di daerah Kabupaten Serang. Buktinya adalah screenshot foto kegiatan dan juga video yang kita dapatkan dari Medsos,” ujarnya.

Ferry menjelaskan, dalam kegiatan itu juga memuat bagaimana mereka memenangkan Tatu-Panji.

“Di aturan Perundang-undangan sudah jelas, bahwa merayakan HUT Partai itu tidak boleh,” tegasnya.

Ia mengatakan, pelapor merupakan dari unsur masyarakat Kabupaten Serang yang mempunyai legal standing melakukan pelaporan. Diduga bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Itukan sudah ada sosialisasinya, bahwasanya yang namanya perayaan HUT itu tidak boleh,” ucapnya.

Sementara itu, ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi membenarkan bahwa adanya penyampaian pelaporan dari salah satu warga Kabupaten Serang. Pelaporan sudah masuk.

“Terkait dengan isi laporan, ini kan ada mekanisme kajian awal untuk menentukan apakah syarat formilnya cukup atau tidak,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *