Polda Banten Bongkar Jaringan Madu Baduy Palsu

Polda Banten Bongkar Jaringan Madu Baduy Palsu

Kapolda gelar jumpa pers Madu Baduy Palsu di Mapolda Banten. Foto Faizudin

Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar produksi madu abal-abal atau palsu di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan madu palsu ini, personil Ditreskrimsus mengamankan 3 orang tersangka yaitu AS, 24, warga Kabupaten Lebak, TM, 35, warga Pekalongan Jawa Tengah dan MS, 47, warga Tanah Abang, Jakarta Pusat yang merupakan penjual, karyawan dan pemilik rumah produksi.

Selain 3 tersangka, turut diamankan barang bukti sekitar 900 liter madu palsu, bahan baku berupa molase (cairan ampas tebu), 5 drum berisi 1.100 liter glucosa, 45 diriken masing-masing berisi 30 liter fructose, peralatan memasak, 40 karung berisi botol kaca ukuran 500 ml, 3 karung tutup botol serta uang hasil penjualan sebanyak Rp66 juta.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan pengungkapan kasus produksi madu palsu berawal dari diamankannya AS, pedagang madu yang diduga palsu di daerah Leuwidamar, Kabupaten Lebak setelah personil Ditreskrimsus menerima laporan dari masyarakat. Dari keterangan tersangka AS, 30 botol madu yang diduga kuat palsu dibeli dari daerah Joglo, Jakarta Barat.

“Dari ketetangan tersangka AS ini, penyidik Ditreskrimsus langsung melakukan pengembangan dan berhasil membongkar pabrik pembuatan madu palsu pada Rabu (4/11/2020). Selain mengamankan seorang karyawan dan pemilik rumah produksi, juga diamankan barang bukti puluhan jiriken madu palsu serta bahan baku,” terang Kapolda saat jumpa pers di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).

Dijelaskan Kapolda, ketiga tersangka memanfaatkan massa pandemi Covid-19 untuk memproduksi dan penjualan madu palsu. Dimasa pandemi Covid-19, masyarakat percaya madu bisa menjaga daya tahan dan kekebalan tubuh dari berbagai penyakit. Namun madu palsu ini tidak membawa manfaat bahkan sangat membahayakan kesehatan

“Jadi modusnya mengambil keuntungan dari pandemi Covid-19, dengan memproduksi madu palsu hasil pencampuran bahan berbahaya seperti glukosa, fluktosa, molase, dicampur, seolah-olah madu asli Banten. Dari hasil pemeriksaan tidak ada madu sama sekali,” kata Kapolda didampimgi Direskrimsus Kombes Pol Nunung Syaifuddin dan Kabidhumas Kombes Pol Edi Sumardi.

Sementara itu, Kombes Pol Nunung Syaifuddin menambahkan rumah produksi madu palsu ini sudah berjalan hampir satu tahun dan mampu memproduksi madu palsu sebanyak 1 ton setiap hari. Untuk satu diriken berisi 30 liter madu palsu dijual seharga Rp600 ribu kepada pedagang. Sedangkan pedagang menjual madu palsu ke konsumen seharga antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu perbotol ukuran 500 ml.

“Jika kita kalkulasikan, apabila tersangka menjalankan usaha ilegal satu tahun, keuntungan yang didapat tersangka lebih dari Rp 8 miliar,” terangnya.

Direskrimsus menjelaskan selain di Banten, tidak menutup kemungkinan penjualan madu palsu juga dilakukan di Jakarta, Jawa Barat bahkan luar Pulau Jawa. Selain itu, tersangka juga menjual madu palsu ini secara on line. Nunung menegaskan ketiga tersangka dapat dijerat pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2, pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

“Ancaman hukuman 2 tahun denda 4 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 198 jo pasal 108 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Karena ancamannya 5 tahun, kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *