Pengendara Motor yang terjaring operasi yustisi mendapat hukuman push up. foto istimewa
Belasan pengendara yang melintas di Jalan Raya Serang – Jakarta, Kecamatan Kragilan dan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, mendapat hukuman push up dari tim gabungan Polres Serang, Kodim 0602 Serang dan Satpol PP Pemkab karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
Para pengendara mendapat hukuman setelah terjaring razia Operasi Yustisi di tiga lokasi yaitu depan Markas Koramil Ciruas, Kantor Camat Ciruas dan Kragilan.
“Sebanyak 18 pengendara kita beri pembinaan berupa sanksi push up karena tidak pakai masker. Operasi Yustisi rutin dilakukan sesuai arahan pimpinan (Kapolres, red) dalam menjalankan maklumat Kapolri,” ungkap Kanit Dalmas Polres Serang Ipda Adhi Utomo kepada wartawan saat memimpin Ops Yustisi Covid 19, Sabtu (9/1/2021).
Selain memberikan sanksi push up, kata Ipda Adhi, petugas juga memberikan pemahaman pentingnya menjalankan protokol kesehatan guna mencegah mewabahnya virus corona dan memberikan masker gratis kepada puluhan pelanggar protokol kesehatan tersebut.
“Kami berharap sanksi ini dapat menjadi pelajaran bagi semua warga agar peduli dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan setiap keluar rumah,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, pendisiplinan protokol kesehatan sangat penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Kapolres menilai kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 masih rendah dan harus ditingkatkan lagi. Apalagi, kasus Covid-19 di Kabupaten Serang terus mengalami peningkatan.
Oleh karena itu, Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan putus mengimbau dan mengingatkan masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar disiplin menjalankan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan.
“Lakukan disiplin protokol kesehatan agar penyebaran wabah Covid-19 ini cepat berakhir,” tandasnya.