Jelang Lebaran Nekad Pesta Miras di Warem, Polsek Ciruas Amankan Lima Wanita dan Dua Pria

Jelang Lebaran Nekad Pesta Miras di Warem, Polsek Ciruas Amankan Lima Wanita dan Dua Pria

Lima Perempuan dan Dua Pria tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Ciruas. Foto istimewa

Lima wanita serta dua pria yang tengah pesta minuman keras (miras) disertai lantunan lagu house music di sebuah warung remang-remang (warem) digerebeg personil Polsek Ciruas, Selasa (11/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

Selain mengamankan para penghuni warem, polisi juga mengangkut seluruh peralatan sound system, minuman keras, satu unit motor serta 1 unit sedan Toyota Corolla milik pengunjung warem ke Mapolsek Ciruas.

Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat mengatakan warem yang berlokasi di jalan raya Serang – Jakarta  Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diketahui baru seminggu beroperasi. Diduga para wanita malam yang ada di warem merupakan pindahan dari tempat hiburan malam (THM) yang diawasi personil Polsek Ciruas.

“Dari informasi yang kami dapatkan warem ini baru beberapa hari beroperasi atau semingguan. Diduga para penikmat dunia malam ini merupakan pindahan dari THM yang kita awasi,” terang AKP Syarif Hidayat kepada wartawan.

AKP Syarif Hidayat mengungkapkan, penggrebekan tersebut merupakan rangkaian patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan sepanjang bulan suci Ramadhan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan serta pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Hasil penyelidikan kami diketahui adanya penjualan minuman keras di warung remang-remang tersebut dan juga diduga menjadi ajang prostitusi,” ungkap Kapolsek didampingi Panit Reskrim Iptu Fitara Harianja.

Lebih lanjut Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak lagi menjadikan warem sebagai tempat hiburan malam, terlebih adanya prostitusi atau minuman keras. Hal itu berlaku untuk pengelola THM lainnya bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ada yang berani beroperasi.

“Ini perintah pimpinan, kami ingatkan lagi, tidak ada tempat bagi THM di wilayah kerja kami. Jika ketahuan ada yang beroperasi akan kami sikat karena ini ilegal dan meresahkan masyarakat. Kalau ingin beroperasi silahkan lengkapi dulu perijinannya ke pemerintah daerah,” tegas Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat Kabupaten Serang, khususnya warga Kecamatan Ciruas untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, nyaman dan sehat. Warga juga diimbau untuk tertib dalam beraktifitas dan agar selalu patuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 ini.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat, untuk saling menjaga dan selalu menerapkan protokol kesehatan 5M, salah satunya tidak keluar rumah jika tidak penting. Hal ini sebagai upaya memutus mata rantai atau menghilangkan pandemi Covid 19,” tandas Syarif Hidayat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *