BPKAD Cilegon Berikan Penghargaan Kepada Wajib Pajak PBB-P2 Tahun 2021

BPKAD Cilegon Berikan Penghargaan Kepada Wajib Pajak PBB-P2 Tahun 2021

Cilegon – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon memberikan penghargaan kepada wajib pajak daerah yang telah melaksanakan kewajibannya dalam taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021.

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian didampingi oleh Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj, Sekretaris Daerah Maman Mauludin dan Kepala BPKAD Kota Cilegon Dana Sujaksani kepada wajib pajak yang telah melunasi pajak PBB-P2 Tahun 2021, di salah satu Restaurant Kota Cilegon, Kamis, (25/11/2021).

Dalam sambutannya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani menyampaikan, pemberian penghargaan tersebut diberikan kepada 150 wajib pajak daerah yang telah melunasi pajak daerah periode tahun 2020 sesuai dengan kriteria dan klasifikasi yang tertuang dalam keputusan peraturan Kota Cilegon tentang penetapan wajib pajak daerah penerima donasi pajak daerah periode 2020.

“Penghargaan ini diberikan kepada 20 wajib pajak Hotel yang terdiri dari 15 wajib pajak hotel dan 5 wajib pajak rumah Kos atau kontrakan, 79 wajib pajak restoran dan wajib pajak katering. 10 wajib pajak tempat hiburan, 5 wajib pajak air dan tanah, 5 wajib pajak parkir, 3 wajib pajak mineral bukan logam dan batuan, 14 pajak penerangan jalan serta 9 wajib pajak reklame,” kata Dana dalam sambutannya.

Dana menerangkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi pemerintah Kota Cilegon kepada para wajib pajak yang telah bersama-sama berpartisipasi dalam pembangunan Kota Cilegon melalui pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2. Selain itu, ini juga guna meningkatkan motivasi kepada seluruh wajib pajak PBB agar melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo yaitu tanggal 31 Agustus 2021.

“Maksud dan tujuan dilakukan kegiatan ini adalah sebagai bentuk penghargaan bagi wajib pajak daerah yang lunas wajib pajak daerah adalah, untuk memberikan apresiasi terhadap wajib pajak daerah yang telah patuh membayar wajib pajak daerah tepat waktu selama tahun 2020. Selain itu juga dalam rangka untuk mempertahankan dan meningkatkan ketaatan dan kesadaran wajib pajak daerah,” terang Dana.

Lanjut Dana mengatakan, para wajib pajak yang mendapat penghargaan pada bulan panutan PBB-P2 pada 2021 dikelompokkan dalam dua kriteria. Yaitu, wajib pajak PBB-P2 dengan pembayaran di atas Rp 809 juta dan lunas sebelum jatuh tempo pada 2020 dan membayar di bulan Januari-Mei 2021.

Menurutnya, wajib pajak PBB-P2 dengan nominal pembayaran di atas Rp 64 juta yang lunas sebelum jatuh tempo tahun 2020.

“Bagi wajib pajak PBB yang telah memenuhi kriteria tersebut diberikan apresiasi berupa piagam penghargaan dan souvenir tentang berupa 4 buah televisi dan 3 buah notebook kepada 7 wajib pajak,” ujar Dana.

Dana melaporkan, akibat kepatuhan dan ketaatan para wajib pajak membayar pajak khususnya PBB, Kota Cilegon mengalami peningkatan realisasi pajak daerah sekitar 108,1 milyar atau 23,73 persen.

“Dalam kurun waktu 2017-2020 terjadi peningkatan realisasi pajak daerah sekitar Rp108,1 milyar atau 23,73 persen. Di mana pada tahun 2017 realisasi sekitar Rp455,9 milyar dan pada 2020 mencapai sekitar Rp564 milyar dan pada tahun 2021 pajak daerah sebesar Rp579,5 milyar,” imbuhnya.

Dana menambahkan bahwa tahun ini capaian target pajak secara umum sampai November sudah mencapai 75 persen. Pihaknya juga mengaku telah mempersiapkan langkah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di 2022 mendatang.

“Selain akan ada pengurangan potensi, kita juga terus membuat inovasi baru, contoh kita komunikasi dengan Pelindo, pengusaha di pantai/laut, bagaimana caranya perhubungan laut bisa kembali efektif mendapatkan PAD, yang penting kita komunikasi dengan pelaku industri supaya dapat peluang pendapatan di situ,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *