Akademisi dan Alipp Melihat Potensi Masalah Hukum Terkait Tanda Tangan Plt Sekda Dalam APBD Banten TA 2022

Akademisi dan Alipp Melihat  Potensi Masalah Hukum Terkait Tanda Tangan Plt Sekda Dalam APBD Banten TA 2022

Al Muktabar ketika dilantik sebagai Sekda Banten. Foto google

Kekisruhan permasalahan pemberhentian Sekda Banten yang hingga hari ini belum menemukan titik terang, pengangkatan Plt Sekda oleh Gubernur Banten tanpa adanya Keppres pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Definitif telah berlangsung selama 5 bulan.

Menurut Akademisi Fisip Untirta Gandung Ismanto yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (27/1/2022) tanda tangan Plt Sekda dalam APBD Banten tahun anggaran 2022 tidak sah, karena post definitif masih berwenang secara hukum.

Dalam hal ini Pemerintah Pusat yang menangani hal ini yaitu Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia sangat hati-hati dengan permasalahan ini, karena memang secara hukum administrasi pemerintahan berpotensi masalah. Ujarnya.

Lanjut Gandung, ada dua kemungkinan, yang pertama APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2022 berpotensi tidak bisa dilaksanakan, artinya kekisruhan permasalahan Sekda harus sudah selesai, kemungkinan kedua tergantung Kemendagri , apakah mengambil diskresi atau tidak atas kisruh ini.

Lampiran APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2022. sumber Akun Facebook Pemerintah Provinsi Banten

Seharusnya DPRD Banten segera mengambil inisiatif agar masalah ini cepat selesai, meskipun sebenarnya domainnya lebih banyak di Gubernur Banten. Lanjutnya.

Berita terkait :
Kisruh Sekda Banten, PDIP Siap Gulirkan Hak Angket
Fraksi Gerindra Minta Gubernur Banten Terbuka Kepada Publik Terkait Kekosongan Posisi Sekda
Kisruh Sekda Banten, Fraksi PKS Prihatin
Legislator PSI Minta Posisi Sekda Banten Segera Diisi Definitif
ALIPP Desak Sekda Banten Definitif

Terkait dengan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang akan berakhir dibulan Mei ini, sebaiknya Gubernur Banten Wahidin Halim bersikap realistis dan normative, karena cost yang paling murah ya status quo dengan mengembalikan jabatan Sekda pada pejabat definitif yang masih sah secara hukum. Tegasnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada melihat adanya potensi masalah hukum terkait legal standing Plt Sekda Muhtarom yang menanda tangani APBD, jika tidak ada legitimasi secara yuridis formal, dalam hal ini legalitas dari Kemendagri, maka di Provinsi Banten tidak aka ada pembangunan, hanya menggaji ASN dan Non ASN, dan Masyarakat Banten pun menjadi korban atas keegoisan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *