Data Kegiatan Dituding Tidak Informatif, Ini Jawaban Pemprov Banten

Data Kegiatan Dituding Tidak Informatif, Ini Jawaban Pemprov Banten

Screenshot Web LKPP RUP Nasional untuk Pemprov Banten yang di ambil Minggu (30/1/2022).

Pemerhati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Ucu Nur Arief Jauhar mengkritisi catatan monev APBD Banten TA 2022 per tanggal 27 Januari 2022 yang menyebutkan, total Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa senilai Rp1,32 triliun terdiri dari 5.038 paket kegiatan/proyek. Hal ini disampaikan Ucu dalam status media sosial miliknya yang dipublish pada Jum’at (28/1/2022).

Dalam tulisan yang berjudul Informasi Hoax Di Provinsi Terinformatif, Ucu menuliskan Catatan ini sungguh berbeda dengan resume APBD Banten TA 2022 yang dipublis Dinas Komunikasi SP Banten. Dalam publikasi itu Belanja Barang/Jasa Rp3,43 Triliun dan Belanja Modal Rp2,07 triliun atau total nilai paket kegiatan Rp5,5 triliun.

Lebih lanjut Ucu menuliskan Belanja Modal terdiri dari Belanja Tanah Rp434,69 miliar, Belanja Peralatan dan Mesin Rp237,82 miliar, Belanja Gedung dan Bangunan Rp976,55 miliar, Belanja Jalan Jaringan Irigasi Rp390,46 miliar dan Belanja Aset Lainnya Rp38,69 miliar.

Entah mana yang benar, Monev Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atau Dinas Komunikasi SP? Keduanya sama-sama di input oleh Pemprov Banten. Ujarnya.

Sungguh ini sebuah ironi. Pemprov Banten yang mendapat penghargaan sebagai Provinsi Terinformatif ternyata melakukan informasi hoax. Bahkan bisa dikategorikan informasi sesat. Tutup Ucu dalam akhir tulisannya.

Menanggapi tulisan tersebut, Saiful Bahri Maemun Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Banten yang dihubungi melalui sambungan WhatssApp (WA), Minggu (30/1/2022) menjelaskan bahwa data yang diambil dari AMEL LKPP belum sinkron karena terus berubah, hal ini dikarenakan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum Input ke SIRUP (https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/rekap/klpd/D43) banyak OPD yang belum melakukan input hal ini dikarenakan system sulit di akses.

Menurutnya, banyak OPD yang gagal melakukan pengingputan apalagi pada siang hari, karena system SIRUP dimiliki oleh LKPP, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak LKPP, apalagi yang di input semuanya baik itu K/L/D/I.

Lebih lanjut, Saiful juga menjelaskan bahwa Data tidak Balance karena Pengadaan lahan, Hibah Uang , Tunjangan Jabatan tidak diumumkan dalam SIRUP.

Berdasarkan data di atas maka dipastikan data tidak akan balance apabila diambil datanya pada bulan Januari 2022. Tegasnya.

Data Sirup berubah dapat dibuktikan berdasarkan data yang dipublish Saudara Ucu per tanggal 27 Januari 2022 jumlah pagu Rp, 1,32 dengan data per tanggal 29 Jauarri 2022 jumlah pagu sudah berubah menjadi Rp. 1.928 Triliyun ini menandakan Data inputnya sedang berlangsung, karena data SIRUP dikelola oleh LKPP , atau system SIRUP yang punya itu adalah LKPP. Terangnya.

Saiful juga menjelaskan batas akhir penginputan RUP Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2021. Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa telah diatur bahwa Penginputan RUP berakhir pada Tanggal 31 Maret 2022 “Penetapan RUP dan Teknis Pengisian RUP PA/KPA menetapkan dan mengumumkan RUP melalui aplikasi SIRUP setelah PPK selesai menyusun Perencanaan Pengadaan. PA/KPA menetapkan dan mengumumkan RUP: 1. untuk pengadaan barang/jasa tahun berikutnya, paling lambat pada tanggal 31 Maret pada tahun anggaran tersebut. Contoh: DIPA tahun anggaran 2022 diumumkan paling lambat 31 Maret 2022.

Apabila OPD tidak menginput di RUP, maka otomatis pengadaan barang/jasa itu di anggap tidak sah, kita lihat nanti setelah tanggal 31 Maret 2022, akan terlihat OPD mana yang tidak menginput. Tutupnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *