APK Liar Terpasang Disamping Kantornya, Bawaslu Banten “Meradang”

APK Liar Terpasang Disamping Kantornya, Bawaslu Banten “Meradang”

APK Liar (Billboard) milik salah seorang Caleg yang terpasang disamping kantor Bawaslu Banten. (Foto:Redaksi)

Serang – Alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk Billboard milik Capres&Cawapres lengkap dengan nomor urut serta calegnya terpasang persis disamping kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.

Pantauan langsung dilapangan lokasi, Selasa (21/11) pagi. Billboard tersebut berada ditaman deduluran depan kantor Diskominfo Kota Serang atau tepatnya diperempatan lampu merah Ciceri.

Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan pemasangan APK.

“Ini masih ada aja yang melakukan pemasangan APK padahal sudah disampaikan aturannya untuk tidak kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, dan sudah diturunkan sebagian besar APK yang terpasang, terima kasih infonya segera kami tindak lanjuti informasi ini,” ungkapnya.

Mengenai titik pemasangan yang berada disamping kantor Bawaslu Banten dan tepat didepan kantor Diskominfo Kota Serang, Badrul mengatakan terlepas dari apapun, prinsipnya ini adalah pelanggaran atas peraturan khususnya pelanggaran sosialisasi sebagaimana ketentuan peraturan KPU.Pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Satpol PP yang mempunyai wilayah dan pihak vendor yang memiliki titik billboard tersebut. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *