Ahli Waris Desak Polda Banten Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang

Ahli Waris Desak Polda Banten Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang

Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan , Enan Karmana memberikan keterangan (Rasyid/ReportaseBanten)

SERANG – Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan di kawasan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan perusakan lahan yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

Kuasa hukum ahli waris, Enam Karmana, mengatakan kliennya merupakan ahli waris sah atas tanah Persil 9 Blok 003 Kohir 1319 dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 0051 atas nama Iskandar. Namun, luas lahan tersebut, kata dia, sekitar 8.600 meter persegi yang diklaim oleh seseorang.

“Kami meminta kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap para pelaku dugaan pemalsuan surat dan perusakan terhadap tanah milik klien kami,” kata Karmana, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, perkara tersebut sudah berlangsung cukup lama dan penyidik dinilai telah memiliki dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan kasus menjadi penetapan tersangka.”Perkara ini sederhana, sudah terang benderang, dan prosesnya sudah cukup lama,” tuturnya.

Karmana bilang, penahanan perlu dilakukan untuk menghindari kemungkinan para terlapor menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, maupun melarikan diri.

Selain itu, ia menyesalkan langkah pihak terlapor yang diduga melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Banten ke Korwas Bareskrim Polri dan Propam Polri dengan tuduhan tidak profesional.

Menurut dia, laporan ke Korwas Bareskrim telah ditindaklanjuti dan hasil klarifikasi menyatakan proses penyidikan tetap dilanjutkan dan tak ada cacat formil dalam pelaksanaannya.

“Karena tidak puas dengan hasil tersebut, terlapor kemudian melaporkan kembali penyidik ke Propam Polri dengan tuduhan tidak profesional. Padahal penyidik telah bekerja sesuai prosedur dalam menangani perkara ini,” pungkasnya.

Lebih jauh, ia juga menyinggung bahwa pihak terlapor sebelumnya telah melaporkan kliennya atas dugaan perusakan bangunan nonpermanen yang berdiri di atas lahan yang disengketakan.

“Kalau mereka merasa benar, silakan buktikan di pengadilan. Tidak perlu menghabiskan energi untuk menyerang penyidik,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Banten telah meningkatkan status perkara dugaan penyerobotan lahan di Cikulur Jelawe dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

“Sudah naik penyidikan, minggu lalu. Kita akan memeriksa ulang saksi,” kata dia waktu lalu.

Dian bilang, masuknya perkara ke tahap penyidikan menunjukkan penyidik telah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

“Kalau sudah naik ke tahap penyidikan berarti peristiwa pidananya sudah ditemukan,” sampainya.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula dari laporan ahli waris almarhum Iskandar yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas sekitar 8.600 meter persegi di Blok 003 Persil 1319, Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang.

Lahan yang berada di kawasan strategis Kota Serang itu diduga hendak dikuasai pihak lain menggunakan dokumen yang keabsahannya kini dipersoalkan.

Adapun nilai lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp24 miliar.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *