Diduga Palsukan Surat Tanah, Eks Lurah Serang Jadi Tersangka

Diduga Palsukan Surat Tanah, Eks Lurah Serang Jadi Tersangka

Kuasa hukum ahli waris Iskandar, Enan Karmana memberikan keterangan.(Rasyid/ReportaseBanten).

SERANG – Mantan Lurah Serang berinisial JAI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan perusakan lahan seluas 8.600 meter persegi di kawasan Cikulur Jalawe, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Selain JAI, polisi juga menetapkan dua orang lainnya, yakni AW yang berprofesi sebagai pengacara dan AH, pensiunan aparatur sipil negara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan, dalam surat penetapannya, engungkapkan penetapan ketiganya dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar penyidik Subdit II Unit III Harda Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (6/8/2026) lalu.

Kata dia, gelar perkara tersebut melibatkan sejumlah unsur internal dan eksternal Polda Banten, termasuk Bidang Hukum (Bidkum), Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), perwakilan Ditreskrimum, serta ahli hukum pidana.

“Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2026 penyidik Unit III Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak pidana Pemalsuan Surat,” katanya, Senin (10/8/2026).

Diketahui, perkara ini berkaitan dengan sengketa lahan seluas 8.600 meter persegi yang sebelumnya telah dilaporkan oleh ahli waris Iskandar dengan dugaan pengerusakan lahan menggunakan alat berat yang terjadi pada November 2025 lalu.

Dalam proses perkaranya, polisi menemukan adanya dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan pihak lain atas lahan tersebut. Adapun dokumen itu di antaranya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan warkah yang diduga berkaitan dengan JAI saat masih menjabat sebagai Lurah Serang.

Dengan begitu, polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman hingga perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Selain itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses gelar perkara.

“Telah ditemukan cukup bukti atau sekurang-kurangnya dua alat bukti sehingga perkara layak ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka sesuai peran masing-masing,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Untuk diketahui, JAI sebelumnya telah dicopot dari jabatan sebagai Lurah Serang melalui rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Serang pada 13 Februari 2026.

Setelah dicopot, JAI dipindahkan dan kini menjabat sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan.

Kini, JAI bersama dua tersangka lainnya harus menjalani proses hukum terkait perkara dugaan pemalsuan surat dan perusakan lahan yang tengah ditangani Ditreskrimum Polda Banten.

Kuasa hukum ahli waris Iskandar, Enan Karmana, mengatakan penyidikan telah memasuki tahap penetapan tersangka.

“Alhamdulillah telah ditetapkan tersangka pemalsuan surat dan pengrusakan tanah yaitu AW, AH, dan JAI. Penetapan itu merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026 lalu, di Aula Ditreskrimum Polda Banten,” kata Karmana.

Ia bilang, langkah penyidik dinilai tetap menjalankan proses hukum secara profesional meski mendapat berbagai laporan dari pihak terlapor.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah melaksanakan proses secara profesional walaupun dari pihak para tersangka telah melaporkan penyidik ke Biro Wassidik Bareskrim, Propam Polri, Itwasda Polda Banten, dan Propam Polda Banten,” ujarnya.

Selain itu, Karmana mendesak penyidik segera melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Menurutnya, penahanan diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, maupun menghambat proses penyidikan.

Selain itu, pihaknya juga meminta penyidik menyita alat berat yang diduga digunakan dalam pengrusakan lahan sebagai barang bukti.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *