Jawab Surat Bawaslu, Plt Bupati Serang Targetkan Minggu Ini Turunkan Media Sosialisasi Pemkab Bergambar Petahana

Jawab Surat Bawaslu, Plt Bupati Serang Targetkan Minggu Ini Turunkan Media Sosialisasi Pemkab Bergambar Petahana

Media Sosialisasi (Billboard) milik Pemkab Serang yang masih bergambar paslon petahana, yang masih terpasang di kawasan Palima, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang. Foto diambil Selasa (6/10/2020) sore.

Serang – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Serang, Ade Aryanto menegaskan pihaknya akan menurunkan media sosialisasi (spanduk/raklame/billboard/kendaraan dan lain sebagainya) yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Serang yang masih bergambar pasangan calon (paslon) Petahana Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa yang kembali mencalonkan pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan tangggal 9 Desember 2020 mendatang.

Ade yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (6/10/2020) mengatakan pihaknya sudah melaksanakan apa yang diminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang yang tertuang dalam surat bernomor 058/K.BT.03/PM.00.02/IX/2020 perihal Netralitas ASN/TNI/POLRI dan Penurunan/Penghapusan Gambar Citra Diri bagi Pasangan Calon pada Pilkada Kabupaten Serang tahun 2020, tertanggal 28 September 2020.

“Sudah dilakukan, mungkin karena banyak dan luas wilayah. Jadi bertahap, mengingat petugas kita juga terbatas.” Ujarnya.

Terkait target, Ade mentargetkan penurunan atau pencopotan media sosialisasi milik Pemkab Serang yang masih bergambar petahana minggu ini selesai dilakukan.

Berita terkait :
Bawaslu Banten Minta Paslon Pilkada 2020 Copot APK/APS Ilegal Secara Mandiri
Aksi Depan Pendopo, Aliansi Mahasiswa Minta Plt Bupati Serang Jaga Netralitas ASN

Dalam suratnya, pada point C. Bahwa dalam rangka mewujudkan Pilkada Kabupaten Serang yang demokratis, bermartabat dzn berkualitas, serta untuk menjalankan tugas pencegahan terhadap Pelanggaran Pemilihan yang berdasarkan asas dan prinsip pelaksanaan Pemilihan Pilkada sebagaimana amanat Undang-undang, Bawaslu Kabupaten Serang menghimbau :

  1. Pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang berada diseluruh wilayah Kabupaten Serang agar menjaga integritas dan profesionalitas-nya dengan menjunjung tinggi netralitas sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Serang tahun 2020.
  2. Anggota TNI dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Serang, agar menjaga integritas dan profesionalitas-nya dengan menjunjung tinggi netralitas sebagaimana diatur dalam ketentuan peratursn perundang-undangan selama berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Serang tahun 2020.
  3. Bagi bakal calon Petahana yang ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, agar tidak menggunakan anggaran dan/atau fasilitas negara dalam jabatannya untuk mensosialisasikan citra dirinya sebagai pasangan calon, melalui media sosialisasi seperti spanduk/reklame//baliho/billboard dan lain sebagainya.
  4. Bagi bakal calon Petahana yang ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, agar mencopot, menurunkan atau menghapus secara mandiri terhadap gambar/citra diri yang bersangkutan yang terdapat di berbagai media sosialisasi (spanduk/raklame/billboard/kendaraan dan lain sebagainya) yang dapat dipersepsikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan sosialisasi pasangan calon Petahana yang didanai oleh anggaran negara, baik itu bersumber dari APBD maupun APBN.
  5. Jika himbauan sebagaimana pada poin 4 tidak segera dilaksanakan sejak adanya penetapan pasangan calon oleh KPU Kabupaten Serang, maka Bawaslu Kabupaten Serang akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan.
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *