ALIPP Desak Sekda Banten Definitif

ALIPP Desak Sekda Banten Definitif

Uday Suhada Direktur ALIPP sumber google

Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) mendesak agar Pemerintah Provinsi Banten segera memiliki Sekretaris Daerah yang definitif. Posisi Sekda yang kosong sejak ditinggal Al Muktabar 22 Agustus 2021 yang lalu dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) bisa mengganggu jalannya pelayanan birokrasi di Pemprov Banten. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada, dalam keterangan tertulisnya kepada media, di Serang, pada Jum’at (3/12/2021).

Menurut Uday, kekosongan jabatan sekda menimbulkan pertanyaan publik, karena itu Pemprov Banten diminta untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Sekda lama Al Muktabar sudah melepaskan jabatan 4 bulan yang lalu. Posisi Sekda masih diisi Plt. Saya tidak tahu percis apa masalahnya. Hanya Pemprov dan Kemendagri yang tahu persoalan ini. Saya minta kekosongan Sekda ini jangan sampai berlarut-larut,” kata Uday.

Berita terkait :
Kisruh Sekda Banten, PDIP Siap Gulirkan Hak Angket
Fraksi Gerindra Minta Gubernur Banten Terbuka Kepada Publik Terkait Kekosongan Posisi Sekda
Kisruh Sekda Banten, Fraksi PKS Prihatin
Legislator PSI Minta Posisi Sekda Banten Segera Diisi Definitif

Posisi Sekda Banten, tambah Uday, sangat strategis dalam mengharmonikan dan mengimplementasikan kebijakan yang telah digariskan oleh kepala daerah.

“Sekda itu fungsinya orkestrasi kebijakan dan pembinaan ASN dibawahnya. Jadi, jikalau posisi Sekda masih kosong sepeninggal Al-Muktabar dan sampai detik ini masih diisi Plt, saya khawatir roda pemerintahan Banten tidak berjalan normal,” ujar Uday.

Karena itu, Uday mendorong Pemprov segera melakukan seleksi terbuka (open bidding) untuk memilih Sekda definitif.

“Mekanisme seleksi terbuka sudah diatur dalam UU No 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11/2017 tentang Manajemen PNS, tinggal dijalankan saja. Jika ini berjalan mulus, awal tahun depan kita punya Sekda baru,” katanya.

Saat ditanya siapa yang layak menjadi Sekda Banten definitif, Uday mengembalikan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu dicatat, saya tidak bicara person to person. Siapa pun dia, berhak terpilih jadi Sekda, asalkan ikuti seleksi dan yang bersangkutan penuhi persyaratan seperti ASN dengan usia maksimal 58 tahun, punya rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik. Terlebih, dia tidak pernah dipenjara atau menjadi tersangka tindak pidana korupsi, serta tidak sedang dalam pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin,” tandas Uday.

Uday meminta urusan Sekda ini disegerakan karena pertengahan tahun depan masa jabatan Gubernur Wakil Gubernur Banten selesai.

“Ingat, Mei 2022 nanti, masa jabatan WH-Andika habis. Banten akan dipimpin Penjabat Gubernur. Kita tidak tahu siapa yang akan pimpin Banten di masa transisi tahun 2022 sampai Pilkada 2024. Maka dari itu, kita ingin masalah Sekda cepat tuntas, agar Banten tidak diisi Plt. Sekda lagi,” tutupnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *