Mediasi Ketiga Buntu, Kuasa Hukum Enam Eks Karyawan PT Semen Jakarta Siapkan Gugatan ke PHI

Mediasi Ketiga Buntu, Kuasa Hukum Enam Eks Karyawan PT Semen Jakarta Siapkan Gugatan ke PHI

Cilegon – Upaya penyelesaian sengketa antara lima mantan karyawan PT Semen Jakarta dan pihak perusahaan kembali menemui jalan buntu. Setelah tiga kali mediasi, kuasa hukum para eks karyawan menyatakan siap membawa perkara tersebut ke meja hijau karena menilai tidak ada titik temu yang konkret dari proses penyelesaian yang telah ditempuh.

Kuasa hukum lima mantan karyawan, Abdul Rahman Suhu, mengatakan pihaknya kecewa lantaran perwakilan PT Semen Jakarta disebut tidak hadir dalam agenda mediasi ketiga. Padahal, menurutnya, proses mediasi telah dilakukan untuk mencari jalan keluar atas sejumlah persoalan yang menjadi tuntutan para mantan pekerja.

“Yang jelas, kami selaku kuasa hukum Pak Kusnadi dan lima orang lainnya sangat menyayangkan sampai mediasi ketiga ini pihak PT Semen Jakarta tidak hadir dalam undangan,” kata Abdul Rahman Suhu saat ditemuin di kantor Disnaker Kota Cilegon, Selasa, (21/07/2026).

Menurutnya, ketidakhadiran pihak perusahaan dalam mediasi ketiga belum mendapatkan respons yang serius. pihaknya memutuskan untuk mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut.

“Apabila pihak perusahaan kembali tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ujarnya.

Ia menyebut materi gugatan yang akan diajukan ke pengadilan saat ini telah mencapai sekitar 90 persen. Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, pihaknya memastikan akan segera mendaftarkan gugatan.

“Saat ini persiapan gugatan sudah sekitar 90 persen. Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan melanjutkan perkara ini ke pengadilan,” tegas Abdul Rahman Suhu.

Ia menilai, selama proses mediasi berlangsung, respons yang diterima pihaknya dari perusahaan dinilai belum memberikan kepastian. Menurutnya, tuntutan para eks karyawan hanya mendapatkan jawaban bahwa persoalan tersebut akan dikomunikasikan secara internal.

“Kalau setiap tuntutan hanya dijawab akan dikomunikasikan, sampai kapan persoalan ini selesai? Kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar komunikasi tanpa keputusan,” ujarnya.

Dalam proses mediasi, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi pokok tuntutan para mantan karyawan. Di antaranya terkait kompensasi, pembayaran sisa upah berdasarkan masa kontrak, kelebihan jam kerja, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan kerja.

Ia juga mempertanyakan penerapan SOP terhadap pekerja yang disebutnya berstatus pekerja formal. Ia menilai aspek keselamatan dan prosedur kerja harus menjadi perhatian serius perusahaan.

“Ini pekerja formal. Seharusnya SOP benar-benar diterapkan. Kalau memang pekerja formal, standar operasional prosedur harus dijalankan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap penerapan aturan ketenagakerjaan dan prosedur kerja di perusahaan tersebut.

“Persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan enam mantan karyawan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian perlindungan dan hak pekerja,” ujarnya.

Selain persoalan hubungan industrial, kuasa hukum juga menyatakan telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengecekan terhadap aspek administratif tenaga kerja asing, apabila terdapat tenaga kerja asing yang bekerja atau menduduki posisi tertentu di perusahaan tersebut.

Ia menyatakan, langkah hukum yang disiapkan pihaknya tetap berfokus pada penyelesaian hak-hak para mantan karyawan. Selain itu, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti hanya pada proses komunikasi tanpa kepastian.

Ia menegaskan, gugatan ke pengadilan akan menjadi langkah terakhir apabila jalur mediasi benar-benar tidak menghasilkan penyelesaian.

“Kami tetap membuka ruang untuk penyelesaian secara baik-baik. Kami ingin ada solusi. Tetapi kalau mediasi tidak menghasilkan titik temu, kami siap membawa persoalan ini ke pengadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak PT Semen Jakarta mengenai ketidakhadiran dalam mediasi ketiga yang disampaikan kuasa hukum eks mantan karyawan tersebut. (Dhe).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *