Cilegon – Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, yang digelar pada Rabu (22/7/2026), terpaksa diskors setelah forum diwarnai perdebatan terkait mekanisme pencalonan dan keterbukaan penyebaran undangan kepada para pemuda.
Perbedaan pendapat mencuat ketika peserta membahas tata cara penetapan calon ketua. Sejumlah pemuda menyampaikan keberatan karena menilai undangan dan informasi mengenai pelaksanaan MWKT belum disampaikan secara merata.
Kondisi tersebut membuat suasana forum sempat memanas. Untuk mencegah perdebatan semakin meluas, pihak Kelurahan Randakari bersama panitia pelaksana, tokoh masyarakat, dan aparat kemudian melakukan mediasi.
Hasil mediasi memutuskan pelaksanaan MWKT ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada Rabu, 5 Agustus 2026 mendatang. Selain itu, jadwal lokasi pelaksanaan masih di Kelurahan Randakari.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciwandan, Marhani, mengatakan, pengurus tingkat kecamatan akan mengambil alih proses persiapan pelaksanaan MWKT selanjutnya. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya persoalan dalam kepanitiaan sebelumnya.
“Karena ada persoalan di kepanitiaan, maka untuk sementara pengurus Kecamatan yang akan menunjuk ketua panitia atau ketua caretaker. Nanti kita sepakati bersama,” ujar Marhani.
Marhani mengungkapkan, dirinya baru sekitar dua tahun menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciwandan dan melanjutkan kepengurusan sebelumnya. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepengurusan Karang Taruna Kelurahan Randakari sebelumnya.
“Saya melanjutkan kepengurusan. Jujur saya tidak tahu detail soal SK kepengurusan Randakari sebelumnya. Surat yang beredar menyebut periode 2020-2025. Otomatis masa baktinya sampai 2025,” katanya.
Ia juga menyoroti minimnya koordinasi antara pengurus Karang Taruna Kelurahan Randakari dengan pengurus tingkat kecamatan selama dua tahun terakhir.
“Selama dua tahun ini untuk Kelurahan Randakari belum pernah ada koordinasi ke saya. Biasanya kalau SK mau habis, pengurus kelurahan koordinasi untuk segera membentuk kepanitiaan. Kalau ini saya tidak dapat informasi,” jelas Marhani.
Menurutnya, proses pemilihan Ketua Karang Taruna harus dilakukan melalui mekanisme organisasi yang jelas dan sesuai dengan aturan. Tahapan tersebut, kata Marhani , idealnya dimulai dari penjaringan bakal calon hingga penetapan calon dalam forum musyawarah.
“Seharusnya ada penjaringan, bakal calon, baru ditetapkan di musyawarah. Itu standar organisasi. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi konflik seperti ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses pelaksanaan MWKT harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna. Termasuk mengenai hak pilih peserta, menurutnya, harus dikembalikan kepada ketentuan organisasi.
“Saya tidak pakai pedoman kepentingan. Saya pakai pedoman organisasi Karang Taruna. Termasuk soal hak pilih nanti, kita kembalikan ke aturan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pemuda asal Lingkungan Umbul Jabar, Ichwan Alwafi, S.H., turut menyampaikan kritik terkait keterbukaan informasi dalam pelaksanaan MWKT.
Menurutnya, penyampaian undangan dan pemberitahuan musyawarah belum dilakukan secara merata sehingga masih banyak pemuda yang tidak mengetahui agenda tersebut.
“Undangan dan pemberitahuan MWKT kemarin tidak merata. Banyak pemuda belum tahu. Makanya kami keberatan,” ujar Ichwan.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menolak pelaksanaan musyawarah. Ia justru mendukung agar MWKT tetap dilaksanakan dengan mengedepankan aturan organisasi dan prinsip keterbukaan.
“Kami tidak menolak musyawarah. Hanya saja mari taat dulu pada AD/ART organisasi. Itu pegangan kita bersama,” tegasnya.
Untuk memastikan seluruh pemuda memiliki kesempatan yang sama, panitia caretaker juga membuka pendaftaran bagi pemuda Kelurahan Randakari yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Karang Taruna periode 2026-2031.
“Bagi pemuda Randakari yang ingin maju, silakan ambil formulir ke panitia mulai 3 Agustus 2026,” kata Ichwan.
Ia berharap proses pemilihan ketua nantinya dapat berlangsung secara terbuka, demokratis, dan tanpa sekat antarkelompok.
“Tidak ada sekat di sini. Siapa saja boleh mencalonkan diri jadi Ketua Karang Taruna Randakari periode 2026-2031. Asal siap mengikuti aturan main,” pungkasnya.

